Selamat datang di birostnk.id. Syarat dan Ketentuan berikut mengatur penggunaan situs web dan layanan jasa pengurusan dokumen kendaraan yang disediakan oleh birostnk.id. Dengan menggunakan layanan kami, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan di bawah ini.
1. Ketentuan Umum
- birostnk.id adalah penyedia jasa perantara/biro jasa profesional untuk pengurusan dokumen legalitas kendaraan motor dan mobil ke instansi terkait (SAMSAT / Kepolisian / Dinas Uji Kendaraan).
- Pemohon/Pengguna layanan wajib berusia minimal 17 tahun atau telah memiliki KTP yang sah menurut hukum Republik Indonesia.
2. Keabsahan dan Keaslian Berkas
- Pemohon bertanggung jawab penuh atas keaslian, keabsahan, dan kebenaran seluruh dokumen yang diserahkan (seperti KTP, STNK, BPKB, Cek Fisik, dll).
- birostnk.id tidak menerima dan tidak melayani pengurusan dokumen untuk kendaraan bermasalah secara hukum, seperti:
- Kendaraan hasil tindak pidana (pencurian/penggelapan).
- Kendaraan dengan dokumen palsu/duplikat tidak resmi.
- Kendaraan dalam sengketa hukum atau blokir pidana.
- Apabila ditemukan indikasi pemalsuan dokumen atau tindak kejahatan pada berkas yang diserahkan, kami berhak menolak/menghentikan proses pengurusan dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
3. Prosedur Layanan dan Estimasi Waktu
- Proses pengurusan akan dimulai setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan pembayaran DP (Uang Muka) atau pelunasan telah dikonfirmasi.
- Estimasi waktu penyelesaian layanan yang kami berikan adalah perkiraan berdasarkan kondisi normal. Keterlambatan yang disebabkan oleh:
- Gangguan sistem internal SAMSAT / Kepolisian,
- Pemblokiran plat/stnk oleh pihak ketiga (pemblokiran tilang elektronik / pajak progresif yang belum terdeteksi di awal),
- Keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, perubahan regulasi mendadak, atau libur nasional,berada di luar tanggung jawab birostnk.id, namun kami akan tetap memberikan pembaruan (update) secara berkala.
4. Biaya dan Pembayaran
- Biaya layanan mencakup Pajak Kendaraan / PNBP resmi (sesuai ketetapan instansi) dan Jasa Pengurusan birostnk.id.
- Apabila terdapat selisih biaya pajak (misalnya akibat Denda Keterlambatan, Pajak Progresif, atau Tunggakan yang belum terdeteksi sebelumnya), pemohon wajib melunasi kekurangan biaya tersebut sebelum dokumen selesai diserahkan.
- Pembayaran resmi hanya dilakukan melalui rekening atau kanal pembayaran atas nama resmi birostnk.id. Pembayaran di luar kanal resmi bukan menjadi tanggung jawab kami.
5. Pembatalan dan Pengembalian Dana (Refund)
- Pembatalan layanan oleh pemohon tidak dapat dilakukan apabila berkas sudah masuk dan diproses di sistem SAMSAT/instansi terkait.
- Jika pembatalan dilakukan sebelum berkas diproses, biaya jasa dapat dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi/penjemputan berkas (jika ada).
- Jika proses pengurusan gagal akibat kesalahan teknis dari pihak birostnk.id, dana yang telah dibayarkan akan dikembalikan secara penuh (full refund).
6. Pengiriman dan Penyerahan Dokumen
- Dokumen asli (STNK, BPKB, KTP, dll.) yang telah selesai diurus dapat diambil di kantor kami atau dikirimkan melalui jasa kurir/logistik terpercaya.
- Kerusakan atau kehilangan dokumen selama proses pengiriman oleh pihak kurir ketiga akan dibantu penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan dan asuransi dari penyedia jasa kurir tersebut.
7. Pembatasan Tanggung Jawab
- birostnk.id bertindak sebagai penyedia jasa pengurusan/perantara resmi dan bukan merupakan instansi pembuat regulasi.
- Kerugian yang timbul akibat ketidaklengkapan data atau informasi tidak benar yang diberikan oleh pemohon sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon.
8. Hukum yang Berlaku
Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu.
9. Hubungi Kami
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai Syarat dan Ketentuan ini, silakan hubungi kami melalui:
- Email: admin@birostnk.id
- WhatsApp/Telepon: 0877-8897-6872